Jakarta-Lembaga pendidikan negeri yang seharusnya gratis, kini malah memungut bayaran lebih kepada para siswanya. Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan, tapi banyak sekolah masih memungut uang, misalnya untuk uang gedung padahal sekolah sudah mendapatkan dana APBN, berupa BOS dll, terlebih lagi itu sekolah negeri sampai SMAN.
Anggaran pemerintah untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021 mencapai Rp550 triliun atau sekitar 20 persen dari total anggaran pemerintah sebesar Rp 2.750,02 triliun. Mendikbud Nadiem Makariem menjelaskan tak semuanya berada di bawah otoritas Kemendikbud. Mendikbud menyebutkan, anggaran pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan hanya sekitar Rp81,5 triliun atau 14,8 persen.
“Ini satu hal yang mungkin bisa diklarifikasi, bahwa anggaran pendidikan kita itu tersebar dalam transfer daerah dan kementerian-kementerian lainnya juga,” jelasnya pada Taklimat Media Awal 2021 Kemendikbud, Selasa (5/1/2021).
Salah satu contoh kasusnya misalnya SMAN 2 di Kota Bekasi yang memungut biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta kepada para muridnya. Pada tahun ajaran 2020/2021, SMAN ini menerima sekitar 300 siswa baru. Jika setiap siswa diminta uang gedung Rp5 juta, berarti sekolah tersebut mendapatkan pendapatan Rp1,5 miliar. Untuk apa uang tersebut?
“Saya kira sekolah negeri itu gedungnya dibiayai pemerintah, kok ini kami disuruh membiayai,” keluh salah satu orang tua muridnya.
Sebelumnya, pengamat pendidikan telah menyoroti pungutan uang gedung SMA dan SMK negeri di Bekasi. Pasalnya, keputusan pungutan uang gedung atau uang pembangunan, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Sebab, sarana dan prasarana SMA dan SMK negeri saat ini telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Uang gedung yang dikumpulkan dari orang tua murid itu untuk apa? Kan infrastruktur SMK dan SMA negeri sudah ada, begitu juga fasilitas lainnya sudah dibiayai melalui APBD yang bersumber dari pajak masyarakat Kota Bekasi,” ungkap pengamat pendidikan Kota Bekasi Tengku Imam Kobul Yahya, pada tahun 2019 lalu.