OJK Dorong Ekonomi Hijau, Mirza Adityaswara: Kolaborasi Energi dan Agribisnis Kunci Keberlanjutan
Sorotan Utama:
- OJK dorong percepatan implementasi keuangan berkelanjutan untuk capai target net zero emission 2060.
- Mirza Adityaswara: kolaborasi sektor energi, keuangan, dan agribisnis kunci menuju ekonomi hijau Indonesia.
- OJK susun Taksonomi Keuangan Berkelanjutan versi 3, perkuat instrumen pendanaan hijau dan pengendalian emisi karbon.
Jakarta – Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Forum Diskusi “Synergizing Energy, Finance & Agribusiness for a Greener Future” yang digelar Infobank Media Group bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di DoubleTree by Hilton Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Mirza, seluruh pihak harus berperan aktif menurunkan emisi karbon dan memperkuat agenda ekonomi hijau nasional.
“Kita semua harus berusaha maksimal bagaimana caranya menurunkan emisi karbon. Dunia membutuhkan langkah nyata untuk mengurangi emisi dan menjaga ekologi perkotaan,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun upaya global mengalami perlambatan, Indonesia harus tetap berkomitmen pada transisi energi bersih dan keuangan hijau.
Kolaborasi antara sektor energi, keuangan, dan agribisnis, kata Mirza, menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem hijau yang berdaya saing.
OJK terus memperkuat peran regulasinya melalui pengembangan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan versi 3 yang kini memasuki tahap konsultasi publik. Taksonomi ini mencakup sektor pertanian, kehutanan, perikanan, manufaktur, pengelolaan air dan limbah, hingga teknologi informasi.
“Taksonomi memberi kerangka jelas bagi investor dan sektor keuangan dalam menentukan pembiayaan yang mendukung dekarbonisasi serta mencegah praktik greenwashing,” kata Mirza.
Selain itu, OJK juga memperbarui regulasi POJK No. 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan yang ditargetkan rampung pada 2026 dan berlaku bertahap mulai 2027. Pembaruan ini selaras dengan standar internasional IFRS Sustainability Standards.
Mirza juga menyoroti peran penting Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menjadi pijakan baru pengendalian emisi di Indonesia.
“OJK mendukung partisipasi sektor jasa keuangan dalam proyek rendah karbon dan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa keberlanjutan bukan sekadar tren, melainkan komitmen nasional. Kata dia, OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi keuangan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun masa depan ekonomi hijau. (*) Ranu Arasyki Lubis

 
						
