Njir! Mirip Gunung Uranium Oiwobo, Kejagung Sita Duit Wilmar Group Rp11,8 Triliun

Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu:

  1. PT Multimas Nabati Asahan,
  2. PT Multinabati Sulawesi,
  3. PT Sinar Alam Permai,
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan.

Total seluruhnya Rp11,8 triliun,” kata Sutikno dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6). Rinciannya:

  1. PT Multimas Nabati Asahan Rp3.997.042.917.832.
  2. PT Multi Nabati Sulawesi Rp39.756.429.964.
  3. PT Sinar Alam Permai Rp483.961.045.417.
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57.303.038.077.
  5. Wilmar Nabati Indonesia Rp7.302.288.371.326.

Kata Sutikno, atas izin PN Jakpus, uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri.

Sebagai catatan, duit Rp11,8 triliun yang ditampilkan Kejagung banyak sekali, mirip gunung uranium di Parung yang diklaim pengacara berdarah Bima, Firdaus Oiwobo. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.