Njir! Kasus Korupsi BRI Rp744 M, Catur Budi Harto Kebagian 2 Ekor Kuda dan Sepeda Onthel

Jakarta – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI tahun 2020–2024 diduga menerima gratifikasi berbeda-beda, mulai dari uang, sepeda onthel mewah, hingga kuda balap. Njir.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, berikut ini dugaan bagi-bagi fulus dan barang hasil korupsi EDC BRI senilai Rp744 miliar itu:

  1. Catur Budi Harto, mantan Wadirut BRI: menerima sepeda onthel mewah dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS).
  2. Dedi Sunardi: menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta.
  3. Rudy Suprayudi Kartadidjaja: menerima total Rp19,72 miliar dari Verifone Indonesia selama 2020-2024.
  4. Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan TI BRI: bentuk gratifikasinya belum dirilis KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Catur Budi Harto (CBH), mantan Wadirut BRI, dan Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan TI BRI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp744 miliar.

Selain CBH dan UI, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI; Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (2020-2024); dan Elvizar (EL), owner sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Kelima tersangka tersebut adalah bagian dari 13 orang yang dicekal KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada tahun 2020–2024 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp744.540.374.314,-.

Dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri, 8 orang lainnya adalah MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.