Muhammadiyah Ngaku Ogah Ambil Untung dari Hasil Kelola Izin Tambang, Benarkah?

Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan ‘jalan mulus’ kepada sejumlah ormas keagamaan untuk mendapatkan izin pengelolaan konsesi tambang.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2024 yang diteken pada Senin, (22/7/2024), Jokowi menekankan bahwa regulasi kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah ada.

Alih-alih, menjalani ‘drama’ sulitnya mengurus izin tambang dan bergelut dengan ketatnya UU Minerba, sejumlah ormas justru diberikan hak pengelolaan tambang secara prioritas, bahkan tanpa lelang.

Angin segar yang dihembuskan Jokowi tersebut akhirnya disambut sumringah oleh PP Muhammadiyah. Dalam konsolidasi nasional PP Muhammadiyah yang berlangsung di Yogyakarta, pada Minggu (28/7/2024), ormas Islam terbesar ini sepakat menerima tawaran IUP yang diberikan pemerintah itu.

Kini, putusan bagi-bagi izin tambang dalam konteks business sharing bakal dikantongi PP Muhammadiyah. Namun, di satu sisi, Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya tidak mengejar profit (keuntungan) dari pengelolaan tambang yang baru saja diterima secara resmi di akhir pekan ini.

“Dan kami tidak kejar keuntungan. Karena kalau mikir diri sendiri, insyaallah kami Muhammadiyah sudah cukup,” jelas Haedar dikutip dari tayangan Youtube Muhammadiyah Channel, Minggu, (28/7/2024).

Haedar berpendapat, pihaknya menerima izin usaha pengelolaan tambang (IUP) itu dengan mengendepakan prinsip pro kesejahteraan sosial dan lingkungan.

Haedar bahkan menjamin tidak akan menimbulkan konflik dan disparitas sosial ketika mengelola tambang. Ia pun tidak keberatan hak pengelolaan tambang dikembalikan jika terjadi perusakan lingkungan dan kondisi tak sejalan dengan prinsip kesejahteraan dan keadilan sosial.

“Sebaliknya kami ingin mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup. Tentu tidak mudah. Tapi kami organisasi yang selama ini bekerja mengelola pendidikan, kesehatan, sosial, mulai masuk ke bisnis bikin hotel dan lain sebagainya. Maka jadi tantangan bagi kami yang bertanggung jawab untuk jika IUP ini kami manfaatkan melalui badan usaha kami. Maka kita akan mengelolanya dengan cara seksama, dengan mengeliminasi hal hal yang problematik seperti berkembang di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, hari ini, Minggu (28/7/2024), PP Muhammadiyah telah menerima tawaran IUP oleh pemerintah untuk ormas keagamaan. Keputusan itu sudah melalui Rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang dilangsungkan 27-28 Juli 2024 di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

Konsolidasi ini diikuti pimpinan pusat Muhammadiyah, majelis, lembaga, biro, dan organisasi otonom tingkat pusat, pimpinan wilayah Muhammadiyah, dan rektor perguruan tinggi.

Adapun, risalah konsolidasi nasional disertai lampiran pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan dibacakan oleh Sekretaris Umum (Sekkum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Simak isi lengkap dari lampirannya di bawah ini:

Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut:

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”

Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas”

Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Kedua pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tmabang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M Nurul Yamin M.Si dan M Azrul Tanjung SE M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.