THE ASIAN POST, JAKARTA ― Saksi pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno pada sidang gugatan hasil Pilpres 2019 mengaku menemukan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar.
Namun, klaim dari kesaksian Agus Maksum itu ternyata tidak terdapat dalam bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Bukti P155 tolong dihadirkan yang menyebut 17,5 juta data invalid untuk dikonfrontir. Ini kan sudah diverifikasi bukti P155, mengenai DPT tak wajar. Tapi saya cari tahu gak ada (angka 17,5 juta),” ujarnya di ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Atas permintaan hakim ini, kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta waktu agar bukti tersebut dihadirkan di ruang sidang. Mereka beralasan timnya tengah melakukan verifikasi alat bukti yang baru dibawa hari ini.
“Mohon diberi waktu karena PIC kami, Dorel Amir dan Zulfadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi,” kata tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid.
Enny menekankan pentingnya bukti tersebut disampaikan sebagai kesempatan dalam sidang untuk saling mengecek.
“Kalau emg ada silakan. Nama bukti itu tercantum tapi fisiknya gak ada gitu. Kalau mau menghadirkan fisiknya kesempatan ini. Ada gak fisiknya anda buktikan ke kami,” tandas Enny.
Tidak lama sidang pun dihentikan sementara atau skorsing guna istirahat saat waktu menunjukkan pukul 12:20. Hakim meminta agar tim hukum memberikan bukti usai rehat sidang. []