Menteri Enggar Mangkir Tiga Kali, KPK Pertanyakan Komitmen Kemendag

THE ASIAN POST, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pemberantasan korupsi.

Hal ini terkait mangkirnya Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dari pemanggilan KPK untuk yang ketiga kalinya

“Kami cukup kecewa juga dan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan dari Kementerian Perdagangan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ya dalam kasus ini,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Febri kemudian mengungkapkan soal banyaknya pejabat di Kemendag yang sering tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Disebutkan, sejumlah pejabat yang pernah dipanggil dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan KPK adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husofo Kuncoro Yaktin, Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan, serta Tenaga Ahli Biro Perencanaan Sekretaris Jendral Kemendag Heri Padmo Wicaksono.

Febri khawatir mangkirnya pemeriksaan pejabat dari panggilan KPK dapat menimbulkan persepsi negatif publik bahwa penyelenggara negara yang berupaya menghindari proses hukum.

“Pejabat publik seharusnya bisa memprioritaskan proses pemeriksaan untuk juga bisa menjadi pesan kepada publik bahwa ada komitmen pemberantasan korupsi. Itu yang kami tidak lihat di Kementerian Perdagangan saat ini,” ujarnya.

KPK, katanya, masih merencanakan langkah selanjutnya dalam mengupayakan pemeriksaan terhadap Mendag Enggar.

“Yang terpenting adalah apakah ada itikad baik dari seorang penyelenggara negara untuk hadir dalam proses pemeriksaan di KPK.,” katanya.

Rencananya, Enggar diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik Pangarso. Kasus itu merupakan pengembangan perkara dari suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT ATK.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Mendag Enggar disinyalir turut menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Bowo Sidik.

Diduga, pemberian uang tersebut untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas terjadinya kerja sama antara PT Pilog dengan PT ATK.

Bowo menetapkan komitmen yang diterimanya sebesar US$2 per metric ton.
KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan USD85.130.

Ada dugaan, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.