THE ASIAN POST, JAKARTA — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bakal mencabut izin importir bawang putih yang diduga terlibat dalam kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/8).
“Kalau ada nama, itu pasti tidak akan dapat izin dan di blacklist. Tapi, lihat dulu perkembangannya,” kata Mendag saat ditemui usai menghadiri seminar bertajuk ‘Transformasi Ekonomi untuk Indonesia Maju’ di Jakarta, Jumat (9/8).
Mendag menegaskan, untuk dapat izin impor, importir hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dengan benar.
Selain itu, kata Enggar, importir yang mendapatkan izin impor juga dapat dilihat secara online, sehingga semua proses terbuka.
“Asal memenuhi persyaratan, begitu ada rekomendasi, diproses rekomendasi, dia tanam, lakukan dengan benar, buat apa pakai menyuruh orang. Bodoh sekali orang pakai menyogok,” tukas Enggar.
Mendag juga mendukung KPK untuk mengungkap kasus kasus ini.
“KPK sudah memiliki seluruh proses izin impor, itu dari deputi pencegahan beberapa waktu lalu. Prosesnya ada, siapa-siapa saja yang dapat, dan bisa dilihat di online,” ungkap Mendag.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019, diantaranya I Nyoman Dhamantra dan pemberi suap pemilik PT Cahaya Sakti Agro CFU alias Afung dengan barang bukti uang 50 ribu dolar AS serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. []