Membaca Data PT. Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD
Oleh: Tim The Asian Post
SIDANG kredit macet PT Sritex, pekan-pekan ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sedang dilakukan. Salah satu, paling penting adalah soal laporan keuangan PT. Sri Rejeki Isman Tbk.
Bagaimana potret laporan keuangan PT Sritex yang menjadi dasar pemberian kredit?
Dalam beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh riuhnya pemberitaan mengenai kejatuhan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Publik disuguhkan narasi bahwa pemberian fasilitas kredit dari tiga BPD, yaitu BPD DKI, Bank Jateng dan Bank BJB di tahun 2020 adalah awal dari petaka, seolah-olah suntikan dana segar itulah yang membuat perusahaan terseret ke jurang kebangkrutan.
Bagaimana potret laporan keuangan PT. Sritex sebelum dan sesudah diberikan kredit oleh tiga BPD, khususnya Bank BJB?Simak!
Dan baca laporan keuangan audited Sritex dengan jernih, sebagaimana sektor perbankan mengajarkan untuk selalu kembali ke data.
Data berbicara sangat jelas.
Alih-alih memburuk, kondisi finansial Sritex pasca pemberian kredit BJB (suplesi September 2020) justru menunjukkan perbaikan signifikan di akhir tahun tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2020, berikut fakta yang tak terbantahkan jika dibandingkan dengan posisi setahun sebelumnya (31 Desember 2019): Pertama, likuiditas menguat. Kas dan setara kas yang dimiliki perusahaan naik dari USD 168,35 juta menjadi USD 187,64 juta.
Ini adalah sinyal bahwa perusahaan memiliki fire power untuk operasional di tengah ketidakpastian pandemi.
Kedua, rasio lancar (current ratio) masih sangat sehat di angka 2,98 kali.
Artinya, kemampuan aset lancar untuk menutup utang jangka pendek sangat aman, bahkan di atas standar rata-rata industri.
Ketiga, kinerja top-line tumbuh. Penjualan justru meningkat dari USD 1,181 miliar di 2019 menjadi USD 1,282 miliar di 2020.
Di saat pandemi melumpuhkan sektor riil global, Sritex mampu mencatatkan pertumbuhan.
Ini menunjukkan fundamental bisnis dan rantai pasoknya masih kuat.
Keempat, profitabilitas terjaga. Laba Sebelum Pajak tercatat USD 101,7 juta, sedikit lebih tinggi dibanding USD 101,5 juta di tahun sebelumnya.
Jadi, data menunjukkan bahwa setelah fasilitas suplesi Rp 350 miliar dari Bank BJB diberikan di bulan September 2020, kondisi keuangan Sritex per akhir Desember 2020 justru jauh lebih baik dari posisi 2019.
Bahkan penjualan dan laba bertahan di tengah tekanan biaya operasional akibat COVID-19.
Lalu mengapa terjadi gagal bayar dan berujung pailit?
Di sinilah letak perbedaan antara fakta keuangan dengan peristiwa hukum.
Penurunan drastis baru terjadi di tahun 2021, di mana Sritex mencatat kerugian besar hingga USD 1,08 miliar.
Data historis 10 tahun terakhir menunjukkan, laba Sritex konsisten positif dan mencapai puncaknya di 2019, lalu kolaps di 2021.
Ini adalah cliffhanger yang aneh.Jika menggunakan pisau analisis yang lazim digunakan, harus berani membedakan antara risiko bisnis (business risk) dengan tindak pidana (fraud).
Fakta keuangan pasca kredit BJB keluar menunjukkan kinerja positif. Artinya, secara korporasi, dana tersebut digunakan dengan baik untuk modal kerja dan berhasil mendongkrak penjualan di tengah pandemi.
Jika kemudian di tahun 2021 perusahaan dikondisikan untuk ambruk oleh oknum debitur melalui skema fraud—meminjam istilah yang beredar, “keuangan dikondisikan”—maka itu adalah ranah pidana yang terpisah dari kebijakan pemberian kredit di tahun 2020.
Menyederhanakan persoalan dengan mengatakan “kredit macet terjadi karena ada penambahan kredit di September 2020” adalah narasi yang tidak ilmiah dan tidak adil.
Ini sama saja mengkriminalisasi proses bisnis perbankan yang saat itu sudah melalui analisis dan terbukti secara ex-post menghasilkan kinerja keuangan yang positif.
Kita harus menjaga agar proses hukum tidak menjadi alat untuk membenarkan narasi populis yang dangkal.
Jangan sampai para bankir, atau siapapun yang menjalankan fungsi intermediasi sesuai prinsip kehati-hatian justru menjadi korban dari narasi keliru yang mengaitkan kredit sehat dengan kondisi macet yang baru muncul setahun kemudian akibat ulah pihak lain.
Sebagai penutup, Jangan pernah takut menggunakan data, dan jangan pernah biarkan dirimu dibutakan oleh narasi.
Jadi jangan biarkan proses hukum ini dengan pikiran imajinasi, agar keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan prasangka.
Oendek kata, laporan keuangan PT Sritex yang sudah diaudit dan disampaikan ke publik justru membaik pasca pemberian kredit dari Bank BJB. (*)


