THE ASIAN POST, JAKARTA – Kasus pengesahan revisi Undang–Undang KPK oleh DPR beberapa waktu ini menjadi bola panas yang terus menggelinding. Suara penolakan keras terdengar di mana–mana. Berbagai elemen masyarakat berpartisipasi menyuarakan pendapat mereka, yang mayoritas menolak hasil revisi Undang–Undang KPK tersebut.
Judicial review atas revisi Undang – Undang KPK itu pun dilancarkan ke MK, dengan harapan hasil revisi Undang – Undang KPK ini dapat dianulir. Namun, ternyata ada kisah unik yang “mempelopori” tindakan untuk melakukan judicial review tersebut. Aplikasi media sosial, yang bernama Instagram, telah berkontribusi untuk mengumpulkan dan mempertemukan para pemohon judicial review atas Undang – Undang KPK yang baru.
Menurut Kuasa Pemohon yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan bahwa 18 orang pemohon yang mengajukan uji materil atas undang – undang ini ke MK tidak mengenal satu sama lain. Ia melanjutkan bahwa 18 pemohon ini ia kumpulkan dari Instagram Story atau Instastory.
“Awalnya saya menulis di Instagram Story saya, ‘Siapapun yang hendak mengguggat proses pemilihan Ketua KPK bisa hubungi saya’,” kata Zico seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (4/10).
Ia menerangkan lagi bahwa setelah tulisan tersebut diposting, banyak mahasiswa dari berbagai universitas yang menghubungi dirinya, bahkan termasuk politisi.
“Hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan permohonan uji materi UU KPK secara terorganisir,” terangnya.
Menurutnya, uji materi ini berasal dari hati nurani masing – masing. Bahkan, hingga sidang perdana digelar pada Senin (30/9) lalu, seluruh pemohon tidak mengenal satu sama lain.
“Hal ini membuktikan, para pemohon tidak diorganisir oleh siapapun, melainkan berdasarkan keinginan perseorangan, dan hati nurani masing – masing,” kata dia.
Zico juga membantah pandangan bahwa Perppu KPK tak akan bisa diterbitkan Presiden Joko Widodo lantaran undang – undang tersebut dalam proses judicial review di MK. Menurutnya, tidak ada korelasi antara penerbitan Perppu KPK oleh presiden dengan proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.