Lewat Cara Ini BPKH Optimis Tingkatkan Nilai Manfaat Dana Haji
Jakarta— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memainkan peran penting dalam mengelola dana haji Indonesia dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel.
Dengan prinsip syariah dan tata kelola modern, BPKH tidak hanya menjaga amanah dana umat, tetapi juga mentransformasikannya menjadi kekuatan strategis untuk mendukung kemandirian penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.
Sebagai lembaga publik yang independen, tugas utama BPKH adalah menerima, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan dana keuangan haji.
Hal ini mencakup seluruh aspek dari perencanaan, penempatan, hingga pelaporan penggunaan dana. Fungsi ini dijalankan dengan landasan prinsip syariah dan nilai-nilai akuntabilitas publik yang tinggi.
Dalam pelaksanaannya, BPKH memiliki peran penting untuk menjamin agar dana calon jemaah tidak hanya aman, tetapi juga produktif.
Produk dari pengelolaan ini disebut nilai manfaat, yaitu hasil investasi yang digunakan untuk menutupi selisih antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesungguhnya.
Selain itu, BPKH berperan sebagai katalisator dalam pembangunan ekosistem haji nasional yang berkelanjutan.
Ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan lembaga keuangan syariah, operator haji, maskapai penerbangan, perusahaan katering, dan penyedia akomodasi.
Semua sinergi ini diarahkan untuk menciptakan efisiensi dan kemandirian dalam penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air.
Nilai Manfaat Berkelanjutan
Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal jemaah haji reguler dan khusus. Dana ini tidak bisa langsung digunakan karena jemaah harus menunggu antrean bertahun-tahun untuk berangkat.
Karena itu, karakteristik dana haji yang mengendap dalam jangka panjang inilah yang menjadi peluang strategis untuk dikembangkan secara optimal, produktif dan aman. Sehingga, nilainya tidak tergerus inflasi dan dapat memberi manfaat bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH membagi strategi pengelolaan dana ke dalam tiga skema. Pertama, penempatan dana pada bank syariah. Kedua, investasi dalam surat berharga syariah. Ketiga, investasi langsung pada proyek-proyek strategis yang sesuai prinsip syariah.
Melalui diversifikasi ini, BPKH tidak hanya meminimalkan risiko, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan manfaat yang lebih tinggi.
Penempatan dana di bank syariah ditujukan untuk menjaga likuiditas. Sementara investasi surat berharga seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dan reksa dana syariah menyasar hasil yang stabil. Sedangkan, investasi langsung menjadi sorotan baru dalam strategi jangka panjang BPKH.
BPKH Limited
Dalam memperluas kiprah di sektor investasi langsung, BPKH mendirikan entitas anak usaha bernama BPKH Limited yang berbasis di Arab Saudi.
Langkah ini membuka pintu bagi kerja sama internasional, termasuk pengelolaan fasilitas akomodasi dan layanan haji di Arab Saudi. Investasi langsung ini diarahkan untuk memberi manfaat tidak hanya berupa imbal hasil keuangan, tetapi juga value in kind seperti hotel, transportasi, dan katering untuk jemaah haji di masa
depan.
“Prospek bisnis BPKH Limited sangat besar dengan lokasi strategis di Mekkah dan dukungan potensi pasar dari jamaah Indonesia, diversifikasi bisnisnya pun juga sangat luas. Target kami, BPKH Limited bisa go public pada 2027,” tutur Fadlul Imansyah, Kepala BPKH, beberapa waktu lalu.
Fadlul menjelaskan bahwa pasar ekosistem haji masih belum tergarap secara optimal. Karena itu, pembentukan BPKH Limited menjadi langkah strategis untuk memanfaatkan peluang besar yang tersedia.
“Ini seperti Blue Ocean Strategy, lautan peluangnya masih sangat luas. Tidak perlu bersaing ketat, cukup kolaborasi,” ujarnya.
Menurut Fadlul, kolaborasi adalah kunci karena masih banyak ceruk pasar yang belum diisi dalam ekosistem haji. Ia menyoroti bahwa dana BPIH yang dikeluarkan Indonesia mencapai sekitar Rp18 triliun setiap tahunnya.
“Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, total gabungannya mungkin tidak sebesar itu. Artinya, hanya dari jemaah Indonesia saja, sudah terbentuk pasar yang sangat besar. Apalagi jika bisa berkolaborasi dengan negara-negara ASEAN atau bahkan Asia,” tambahnya.
BPKH ingin mengarahkan investasinya pada sektor-sektor langsung yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari hotel, penginapan, katering, transportasi, hingga dapur dan makanan siap saji. “Ini adalah low hanging fruit, tinggal dipetik sesuai dengan kapasitas kita,” kata Fadlul.
Melalui BPKH Limited, BPKH juga berencana berinvestasi dalam pembangunan hotel, apartemen, dan infrastruktur lainnya yang bisa dimanfaatkan langsung oleh Jemaah Indonesia selama berhaji. Upaya ini menjadi langkah nyata menuju kemandirian dalam ekosistem haji, sekaligus memastikan kenyamanan jemaah di Tanah Suci. (*)
Editor: Ranu Arasyki Lubis