THE ASIAN POST, JAKARTA — Para pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikenakan wajib lapor harta kekayaan, memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dibandingkan dengan penyelenggara lainnya, seperti eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
BUMN/BUMD memiliki kepatuhan 93,68 persen, per Rabu (15/5) ini, seperti tercantum dalam website milik KPK. Jumlah itu merupakan kompilasi nilai dari 28.331 pejabat di BUMN/BUMD berstatus wajib lapor, namun baru 26.541 yang sudah melengkapi data. Sementara, 1.790 lainnya belum melapor.
Sedangkan tingkat kepatuhan terendah ada di legislatif DPR, hanya sebesar 72,46 persen. Dari penelusuran asianppost.id, baru 400 pejabat yang memberikan data harta kekayaan ke KPK, dari total 552 berstatus wajib lapor. Sebanyak 152 lainnya belum melapor ke lembaga antirusuah ini.
Tingkat kepatuhan kedua adalah MPR, yakni 87,50 persen, karena hanya satu orang belum melaporkan harta kekayaan, dari total delapan orang.
Diurutan ketiga adalah lembaga eksekutif dengan tingkat kepatuhan 85,41 persen. Dari 266.617 orang yang tersebar di 642 instansi, baru 227.719 yang sudah memberikan data ke KPK, sebanyak 38.898 belum melapor.
Sedangkan urutan keempat adalah lembaga Yudikatif dengan kepatuhan 82,38 persen. Dari 22.023 pejabat, yang sudah melapor tercatat 18.143 orang, sisanya 3.880 belum melaporkan.
Selanjutnya urutan kelima adalah Legislatif DPRD sebesar 79,39 persen. Ada 14.187 orang yang sudah melapor, dari 17.870 yang seharusnya sudah menyetorkan data kekayaan. Sisanya 3.683 orang belum melapor.
Urutan kepatuhan keenam, ada di lembaga DPD, sebesar 77,86 persen. KPK dalam situs elhkpn menyebutkan, dari 131 orang berstatus DPD yang baru melaporkan 102 orang, sebanyak 29 orang belum memberikan data-data ke KPK. []