Kredit Macet Jangan Asal Dipidanakan, BPK Ingatkan Batas Risiko Bisnis dan Pidana

Jakarta— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluruskan cara pandang yang kerap menyederhanakan persoalan kredit bermasalah di sektor perbankan.

BPK menegaskan, kredit macet tidak otomatis dapat diklaim sebagai kerugian negara, apalagi langsung ditarik ke ranah pidana tanpa pemeriksaan yang mendalam.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto menekankan bahwa setiap keputusan kredit merupakan produk pertimbangan manajerial yang melekat pada risiko usaha.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan komprehensif untuk memastikan apakah sebuah kebijakan bisnis telah melampaui batas kewenangan atau masih berada dalam koridor yang sah.

BPK, kata Pranoto, memiliki posisi strategis sebagai penjaga gerbang sebelum persoalan perbankan bergeser ke ranah penegakan hukum.

Tidak semua kegagalan bisnis dalam penyaluran kredit dapat serta-merta dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum atau kerugian negara.

“Tidak seluruh kredit bermasalah itu otomatis merupakan kerugian negara. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” ujar Pranoto.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Penegasan BPK ini menjadi sinyal penting di tengah menguatnya kecenderungan kriminalisasi risiko bisnis di sektor perbankan.

Tanpa pemisahan yang tegas antara kegagalan usaha dan tindak pidana, kebijakan kredit berpotensi berubah menjadi jerat hukum bagi para pengambil keputusan. (*) AU

Editor: RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.