THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4), resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1, demikian dilansir dari Antara.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara itu terkait dugaan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian KPK, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas.
“Dari OTT (operasi tangkap tangan) yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat,” ungkap Febri.
Terkait perkara korupsi energi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/4) telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. []