THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8).
Kali ini, komisi antirusuah itu menangkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya di Yogyakarta.
“Ya, ada kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) di Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Empat orang yang diamankan itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp100 juta dalam OTT tersebut.
“Ada sejumlah uang sekitar Rp100 juta,” ujar Febri.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. []