KPK Cegah Syahrul dan Pejabat Kementan ke Luar Negeri, Ali Fikri: Ikuti Proses Hukum!
Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beserta delapan pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. Sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Untuk memuluskan proses penyidikan, para tersangka beserta keluarganya dicegah selama 6 bulan pertama hingga April 2024 untuk melakukan perjalanan internasional. Ali bilang, pengajuan cegah ditujukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari sembilan orang yang dicegah tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga Syahrul.
Ketiga nama yang mencuat di kalangan wartawan itu ialah istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Beredar nama lima orang lainnya yang merupakan pejabat di Kementan. Mereka ialah ialah Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang dikabarkan menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan. (*) RAL