KPK Bantah Penetapan Tersangka untuk Menpora Politis

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan adanya motif politik di balik penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus suap dana hibah KONI.

“Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (19/9).

Syarif mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan untuk Imam dan Ulum sejak 28 Agustus 2019.

“Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan ‘kan kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu,” ungkap Syarif, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Imam saat jumpa pers di rumah dinasnya di kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9) malam, mengharapkan kasus yang menjeratnya itu tidak bersifat politis.

Selain itu, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.