THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut 88 sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi karena menggunakan Laporan Hasil Uji (LHU) palsu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4), Kominfo menyebutkan, ada 21 perusahaan terkait dengan pemalsuan puluhan sertifikat LHU tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan permintaan manajemen Laboratorium Sporton yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan. Perusahaan ini paling banyak mengajukan LHU.
“Dari 21 perusahaan yang diidentifikasi menggunakan LHU palsu telah dipanggil dan diberi Surat Peringatan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI),” demikian bunyi keterangan pers Kominfo.
Seperti diketahui, Kominfo memberikan dukungan kepada industri dengan menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi menjadi satu hari.
LHU yang diajukan oleh pemohon sertifikasi bahkan boleh berasal dari laboratorium luar negeri, salah satunya adalah Sporton International Inc.
Disebutkan, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Ditjen SDPPI telah mencabut Sertifikat pada Februari 2019, serta melarang 21 perusahaan pembuatnya untuk memperdagangkan alat dan perangkat yang sama.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Disebutkan, perusahaan wajib menarik (recall) ke-88 alat dan perangkat tersebut dari reseller, toko fisik maupun toko online.
Selain itu, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk alat dan perangkat telekomunikasi apapun selama dua tahun. []