Jakarta— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan terhadap dana kelolaan dan nilai manfaat yang dihasilkan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH, dana kelolaan BPKH hingga akhir Desember 2024 telah mencapai Rp171,65 triliun.
Jumlah ini melampaui target tahunan dan menunjukkan pertumbuhan konsisten dari tahun ke tahun.
Sebagai perbandingan, pada 2019 dana kelolaan masih sebesar Rp124,32 triliun, dan terus meningkat secara signifikan, bahkan selama masa pandemi.
Capaian ini diikuti dengan kenaikan nilai manfaat, yaitu hasil dari pengelolaan investasi dana haji.
Pada 2024, BPKH mencatatkan Rp11,56 triliun nilai manfaat, naik dari Rp10,94 triliun pada tahun sebelumnya.
Ini merupakan hasil nyata dari strategi investasi yang disiplin dan prudent, dengan menjaga keseimbangan antara imbal hasil dan risiko.
Dalam hal alokasi investasi, BPKH tetap konsisten pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Komposisi portofolio per 2024 menunjukkan bahwa 76,25% dari dana ditempatkan dalam instrument investasi dan sisanya dalam penempatan likuid.
Rasio investasi ini telah melampaui batas minimal yang ditetapkan sebesar 70%. Adapun imbal hasil atau yield investasi tahun 2024 tercatat sebesar 6,71%, relatif stabil dan sehat di tengah gejolak ekonomi global.
Kesehatan keuangan BPKH juga tercermin dari rasio solvabilitas yang mencapai 100,66%, serta rasio likuiditas sebesar 2,16 kali BPIH, jauh di atas batas minimal 2,00 kali.
Artinya, BPKH memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban keuangan terhadap jemaah. Selain itu, pengelolaan dana manfaat juga digunakan untuk program kemaslahatan.
Seperti beasiswa pendidikan islam, bantuan bencana, pembangunan masjid dan pesantren, peningkatan kualitas layanan jemaah, serta program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah di daerah-daerah.
Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Sejak 2019, program kemaslahatan telah menjangkau ribuan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Seluruh proses pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan hati-hati.
BPKH secara rutin menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan diawasi oleh Dewan Pengawas, Komite Audit, serta otoritas terkait.
Setiap tahun, laporan keuangan dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. Bahkan, selama enam tahun berturut-turut, laporan keuangan BPKH mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pelaksana Keuangan (BPK).
BPKH juga telah mengembangkan sistem informasi digital yang memungkinkan pelacakan real-time terhadap dana kelolaan, baik oleh internal maupun publik.
Salah satu terobosan penting dalam pengelolaan keuangan haji adalah sistem digitalisasi melalui aplikasi Virtual Account (VA), yang memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi calon jemaah.
Calon jemaah kini dapat memantau saldo dan nilai manfaatnya secara mandiri melalui aplikasi BPKH VA. Inovasi ini sekaligus mencerminkan tekad BPKH untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel. (*)
Editor: Ranu Arasyki Lubis