THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR) sebagai tersangka.
“Tersangka SPR diduga menerima Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (13/5).
Supriyono dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung.
Supriyono mendapat uang miliaran tersebut dari Bupati Tulungagung yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Supriyono sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua kepala daerah, Bupati Tulungagung dan Walkkota Blitar.
Febri mengatakan, tersangka SPR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []