Kerja Sama atau Perangkap? Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Gerus Industri Hilirisasi dan Kedaulatan

Jakarta- Di balik label kerja sama dagang, Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat menyimpan ancaman serius bagi kedaulatan nasional.

Lembaga riset kebijakan publik, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan, rencana kesepakatan ini berpotensi melemahkan kontrol negara atas data digital, lingkungan hidup, hingga arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini bebas dan aktif.

Dalam aspek digital, rencana kesepakatan ini mewajibkan Indonesia mengakui perlindungan data pribadi Amerika Serikat setara dengan Indonesia.

Konsekuensinya, transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri menjadi terbuka. Hal ini melanggar aturan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa negara tujuan transfer data pribadi mempunyai tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP

“Pemerintah AS memaksa Indonesia memperbolehkan transfer data pribadi ke wilayah AS. Hal ini melanggar ketentuan bahwa negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data setara atau lebih tinggi,” kata Bhima, dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto, dikutip Senin (23/2/2026).

Selain itu, data keuangan masyarakat Indonesia dapat diakses ke luar wilayah Indonesia juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Indonesia yang mewajibkan sistem elektronik perbankan ditempatkan di wilayah Indonesia.

Industri Hilirisasi Dipertaruhkan

Kerugian lain yang tak kalah serius mengintai di sektor hilirisasi dan lingkungan. Bhima menyinggung soal Pasal 6.1.1 dalam ART Indonesia–AS yang membuka ruang tafsir pelonggaran ekspor bijih mentah (ore) mineral kritis ke AS.

Jika benar terjadi, ini merupakan langkah yang dinilai berisiko menghentikan agenda hilirisasi dan mengembalikan Indonesia ke pola ekspor bahan mentah.

“Penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS dapat ditafsirkan pelonggaran ekspor bijih mentah (ore) mineral kritis. Jika pembelian bijih mentah (ore) diberlakukan maka hilirisasi akan terancam berhenti,” terangnya.

Sementara itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis diperingatkan berpotensi menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan limbah elektronik dari Amerika Serikat. Hal ini, katanya, menjadi menjadi solusi palsu yang terkesan pro-lingkungan.

Seret RI ke Konflik Geopolitik

Bhima juga menyoroti adanya klausul “poison pill” yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Ketentuan ini dinilai mencederai prinsip bebas aktif dan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik geopolitik.

“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS,” ujar Bhima.

Dengan berbagai risiko tersebut, Bhima meminta pemerintah segera menghentikan proses ratifikasi kesepakatan dagang atau ART. Ia meminta Prabowo mengirimkan notifikasi terminasi kepada AS, serta melepaskan keanggotaan Indonesia dari Board of Peace bentukan Donald Trump. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.