THE ASIAN POST, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Salah satu pertimbangannya terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali ke luar negeri.
“Sebagai contoh Pak Anies, dia tidak ada wakil gubernur tapi satu tahun berapa kali dia ke luar negeri? Hampir sebulan ada dua (sampai) tiga kali,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (22/7).
Anies Baswedan ke luar negeri terakhir pada 9 Juli lalu, dengan tujuan ke Kolombia dan New York, guna menghadiri pertemuan wali kota se-dunia dan acara Diaspora Indonesia.
Tetapi, menurut Tjahjo, ada yang lebih parah lagi, seorang gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Ini ada juga gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada,” katanya, seperti dilansir Antara.
Jadi, lanjut Tjahjo, beberapa kepala daerah memang pergi keluar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
“Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga,” kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima,” tegasnya.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. []