Kejepit Laptop, Nadiem Pendiri Gojek Ditahan Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pendiri aplikasi ojek online (ojol) Gojek itu bakal ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
“Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di rutan. Rutan Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Mendikbudristek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7) lalu.
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Target proyek adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung pembelajaran.
Namun, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. (DW)