THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 sebanyak 91 orang yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.
“Jumlah update terakhir petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit, sakit ini bervariasi ya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (22/4).
Arief Budiman mengatakan, santunan untuk keluarga petugas KPPS telah dibahas secara internal dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi terkait asuransi BPJS serta masukan yang diterima KPU.
Selasa (23/4) besok, KPU berencana melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan.
Terkait jumlahnya, KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta. Selanjutnya untuk luka, besaran santunan yang diusulkan maksimal Rp16 juta.
“Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya dan penyediaan anggarannya karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” tutur Arief Budiman, seperti diberitakan Antara .
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum pemungutan suara berlangsung, KPU telah mengusulkan asuransi untuk petugas KPPS, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
“Tadinya-kan kami diminta Komisi II untuk membuat asuransi pada teman-teman penyelenggara di lapangan, tetapi kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu. Nah entah bagaimana Kemenkeu tidak memproses dan pemilu sudah berjalan,” tutur Ilham Saputra. []