Jreeng! UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, Nambahnya Cuma Segini
Jakarta— Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp5.067.381. Upah tersebut naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 dari yang sebelumnya Rp4,9 juta .
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Heru, Selasa (21/11/2023).
Besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Dengan demikian, nilai UMP DKI diperoleh menjadi Rp5.067.381. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu berdasarkan hitungan oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2. Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” jelas Heru.
Tuntutan Berbeda dari 3 Pihak
Sebelumnya, penentuan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 di Sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) berjalan cukup alot. Tampak tak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Serikat Pekerja.
“Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman,” ungkap Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi. Para pengusaha menghendaki kenaikan mengacu PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 sehingga UMP menjadi Rp5.043.000. Sementara pihak pemerintah menekankan pada PP nomor 51 dengan alfa 0,3 sehinggga menjadi Rp5.063.000.
Terakhir, serikat buruh bersikeras keluar dari ketentuan PP nomor 51. Dengan begitu besaran yang diminta menjadi 15% atau Rp 5.600.000. (*) RAL