Jokowi Usulkan Batas Waktu SP3 KPK Jadi Dua Tahun

THE ASIAN POST,  JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasannya, penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Namun, jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, Jokowi meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun agae memberi waktu yang memadai bagi KPK.

“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Presiden.

Sementara terkait pegawai KPK, Presiden Jokowi yang didampingi Menseneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, para pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Presiden, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” kata Presiden.

Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini, tambahnya, masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Kepala Negara berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK ini dengan jernih, objektif, dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama,” tegasnya.

Karena itu, Jokowi memastikan, KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi dan, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.