Jokowi Tolak Empat Substansi dalam Revisi UU KPK

THE ASIAN POST,  JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Beberapa hal yang menjadi ketidaksetujuan Presiden itu  karena diyakini berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan,

“Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegas Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jumat (13/9).

Kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

“Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya.

Ketiga, Kepala Negara juga tidak setuju KPK diwajibkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Pasalnya, menurut Jokowi, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Presiden juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

“Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Jokowi. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.