Jokowi Serahkan Kasus Sofyan Basir ke KPK

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah sepenuhnya menyerahkan kepada kewenangan KPK untuk menangani perkara yang melibatkan  Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Jokowi menjawab wartawan usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Seperti diketahui, KPK Selasa (23/4) kemarin, resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.