THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, dirinya telah memerintahkan Bupati/Walikota agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia yang belum merekam.
Perintah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu .
“Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/3).
Untuk memperkuat putusan itu, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil.
Penekanan dalam surat edara itu adalah agar pemerintah daerah melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.
Kemudian, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
Selanjutnya, Dukcapil melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi.
“Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya,” bunyi surat edaran itu, seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Berikutnya, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan.
Surat Edaran tersebut juga meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/wali kota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih.
Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019. []