Jadi Cawapres? ET Diketahui Telah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, diketahui telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat keterangan terkait, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 18 Oktober 2023.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjut pernyataan dalam surat tersebut.

Surat keterangan tak pernah dipidana itu ditetapkan di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023), dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Benar, benar,” ucap Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hingga kini, Erick Thohir masih belum memberikan statement-nya terkait surat keterangan tak pernah dipidana tersebut. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.