Iuran PNBP Menunggak, Kemenkeu Ancam Tutup Akses Kepabeanan Perusahaan

Jakarta— Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menegaskan akan memblokir akses kepabeanan sejumlah perusahaan yang masih menunggak iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemblokiran akses juga dilakukan terhadap kode billing dan layanan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) menggunakan Automatic Blocking System (ABS).

Direktur PNBP, SDA dan KND Kurnia Chairi menyebut, pada tahap pertama ABS telah diterapkan kepada 83 wajib bayar per 11 Agustus 2022. Sementara tahap kedua mulai berlaku per 27 Oktober 2022 kepada 43 wajib bayar.

ABS dapat memblokir akses perusahaan penunggak terhadap pembayaran royalti produksi dan perizinan di kantor kepabeanan saat ingin melakukan ekspor.

Kurnia mengungkapkan, sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merupakan dua kementerian yang memiliki pengelolaan piutang paling tinggi.

Nah, kalau kita melihat dari sisi piutang kelihatan ini didominasi piutang-piutang yang kita kategorikan macet. Permasalahan tadi yang jadi background utama kenapa kita mengambil dan menginisiasi program yang kita sebut ABS, yang merupakan extra effort untuk memberi treatment tertentu kepada wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP nya,” tegas Kurnia, pada acara Webinar Peningkatan Kualitas Pengelolaan Piutang PNBP melalui Implementasi ABS, Selasa (15/11/2022).

Kurnia mengatakan, ABS dilakukan kepada wajib bayar yang dinilai memiliki kemampuan finansial cukup baik, tetapi tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kalau dalam asumsi APBN 2022 [harga batu bara] hanya di bawah US$70 per ton, realisasinya sudah di atas US$300, artinya secara finansial wajib bayar tadi masih beroperasi melakukan pembayaran royalti batu bara. Namun kita melihat itikadnya melakukan pembayaran piutang dari sisi penggunaan kawasan hutan yang tidak dilaksanakan, maka ini yang menjadi sasaran kita,” ucapnya.

Sampai saat ini, kata dia, ABS berdampak signifikan terhadap wajib bayar yang tidak patuh. Berdasarkan catatannya, setoran atas piutang PNBP Penggunaan Kawasan Hutan PKH ke kas negara hingga 14 November 2022 mencapai lebih dari Rp112 miliar.

“Kita melihat kesadaran dari wajib bayar atas pemenuhan kewajibannya mulai meningkat dan dari sisi PNBP yang lain, PNBP PKH yang regular misalnya kami mencatat sampai saat ini PNBP PKH tumbuh 37% dibandingkan 2021 periode Juli sampai Oktober,” pungkasnya.

Dengan memblokir akses terhadap SIMPONI dan kepabeanan diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menormalisasi penagihan piutang PNBP. Upaya ini tidak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan antarkementerian. (*)

Penulis: Ranu Arasyki

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.