Irjen Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J
Jakarta — Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan yang kita dapatkan, sehingga muncul dugaan hal-hal yang ditutupi dan direkaysa,” ujar Listyo Sigit.
Karena itu, lanjutnya, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim Khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E, atas perintah Saudara FS,” ungkap Listyo Sigit.
Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, lanjut Listyo, FS menembakkan ke dinding dengan senjata milik J, sehingga seolah-olah telah terjadi tembak-menembak. “Terkait apakah Saudara FS menyuruh sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tambah Listyo.
“Kemarin telah ditetapkan tersangka E, RR, dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus menetapkan saudara FS tersangka. Saya ulangi, Timsus tetapkan Saudara FS tersangka. Nanti dijelaskan secara khusus, nanti dijelaskan Irwasum sehingga terang benderang,” beber Listyo.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Awalnya Bharada E mengaku sebagai satu-satunya pelaku atau pelaku utama dalam penembakan rekannya. Namun, belakangan ia mencabut pernyataan itu. Ia mengaku bukanlah pelaku utama dan bukan satu-satunya pelaku.
Pada Minggu, 7 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky (RR) sebagai tersangka kedua
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Inspektorat Khusus Polri juga telah memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melanggar prosedur dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri juga telah menetapkan 31 personel yang dinilai melanggar kode etik. Dari 31 personel tersebut, 11 personel telah ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan tiga personil lainnya ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (*)
Editor: Darto Wiryosukarto