Indonesia di Persimpangan Gaza: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Geopolitik Global
Oleh Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS)
KEPUTUSAN Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan bergabung dalam “Dewan Perdamaian Gaza” yang dibentuk oleh Amerika Serikat (AS) memunculkan perdebatan serius di ruang publik.
Di satu sisi, Indonesia memiliki amanat konstitusional yang jelas untuk menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Di sisi lain, AS dikenal luas sebagai aktor internasional yang secara konsisten berpihak kepada Israel, baik secara politik, diplomatik, maupun militer.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan strategis antara idealisme konstitusi dan realitas geopolitik global, terlebih di tengah wacana pengiriman pasukan penjaga perdamaian Indonesia ke Gaza.
Pro-Palestina dalam Forum Bentukan AS
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Prinsip ini menjadi fondasi moral dan politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan, termasuk dalam isu Palestina.
Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam mekanisme perdamaian yang diinisiasi oleh AS—negara yang selama ini melindungi Israel di forum internasional—memunculkan paradoks yang tidak bisa diabaikan.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia hadir, melainkan dalam posisi apa Indonesia hadir?
Apakah sebagai penyeimbang dan penyampai suara keadilan atau justru terjebak dalam arsitektur perdamaian yang sejak awal timpang?
Akses, Pengaruh, dan Diplomasi Aktif
Dari sisi positif, kehadiran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza membuka ruang akses diplomatik langsung terhadap proses pengambilan keputusan.
Dalam politik internasional, berada di dalam forum sering kali memberikan peluang lebih besar untuk memengaruhi arah kebijakan dibandingkan berdiri di luar sebagai pengkritik.
Indonesia berpotensi memainkan peran sebagai kekuatan moral (moral force) dan wakil kepentingan Global South, khususnya negara-negara muslim.
Dengan rekam jejak panjang dalam misi penjaga perdamaian PBB, Indonesia juga memiliki modal kredibilitas untuk mendorong agenda perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan gencatan senjata yang berkelanjutan.
Selain itu, keterlibatan ini dapat memberikan legitimasi internasional bagi rencana pengiriman pasukan penjaga perdamaian Indonesia ke Gaza.
Di bawah payung mekanisme multilateral, pasukan Indonesia dapat beroperasi sebagai aktor netral dan profesional, bukan sebagai pihak konflik.
Konsistensi Konstitusi dan Kepercayaan Global South
Namun, implikasi negatifnya tidak kecil. Risiko terbesar adalah krisis konsistensi konstitusional.
Indonesia dapat dipersepsikan ikut melegitimasi skema perdamaian yang tidak menyentuh akar persoalan, yakni pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Persepsi ini berbahaya, baik di dalam negeri maupun di mata dunia Islam. Sebab, selama ini Indonesia dipandang sebagai salah satu champion isu Palestina.
Jika langkah diplomasi ini tidak disertai sikap politik yang tegas, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan dari negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan komunitas Global South.
Dalam geopolitik, hilangnya kepercayaan sama berbahayanya dengan hilangnya kekuatan militer.
Lebih jauh, rencana pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke Gaza juga menyimpan risiko keamanan serius.
Tanpa gencatan senjata yang nyata dan struktur komando yang benar-benar netral, pasukan Indonesia dapat terpapar ancaman langsung dan bahkan dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan kekuatan besar.
Ujian Prinsip Bebas-Aktif di Era Baru
Keterlibatan Indonesia dalam isu Gaza sejatinya merupakan ujian nyata prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Bebas-aktif bukan berarti mengikuti semua inisiatif kekuatan besar, tetapi juga bukan menutup diri dari diplomasi global.
Bebas berarti merdeka dalam menentukan sikap, aktif berarti terlibat untuk memperjuangkan prinsip.
Dalam konteks geopolitik global yang semakin terpolarisasi—antara blok Barat dan Global South—Indonesia harus menjaga strategic autonomy.
Jika tidak, Indonesia berisiko terjebak dalam dinamika proxy diplomacy yang justru melemahkan posisi tawarnya di masa depan.
Hadir Tanpa Kehilangan Prinsip
Jika Indonesia tetap memilih bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza, ada sejumlah syarat strategis yang tidak bisa ditawar.
Pertama, Indonesia harus secara terbuka dan tertulis menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina dan penolakan atas pendudukan Israel.
Kedua, mandat pasukan penjaga perdamaian harus murni kemanusiaan dan berada di bawah hukum internasional yang jelas.
Ketiga, Indonesia perlu membangun koalisi dengan negara-negara Global South dan OKI agar tidak berdiri sendirian dalam forum yang didominasi kepentingan Barat.
Keempat, pemerintah harus transparan kepada publik domestik untuk menjaga legitimasi politik dan kepercayaan rakyat.
Penutup
Keputusan Indonesia terkait Dewan Perdamaian Gaza bukanlah pilihan sederhana antara hadir atau menolak. Ini adalah soal bagaimana hadir tanpa kehilangan jati diri.
Jika Indonesia mampu menjaga konsistensi konstitusi, melindungi pasukannya, dan tetap menjadi suara keadilan bagi Palestina, maka langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan moral dan strategis di tingkat global.
Namun jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas geopolitik yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Di Gaza, yang dipertaruhkan bukan hanya perdamaian, tetapi juga integritas politik luar negeri Indonesia. (*)


