Harmonisasi Kebijakan BUMN dan Perlindungan Sosial: Pentingnya Penyesuaian Santunan Korban Kecelakaan

Oleh Diding S. Anwar selaku Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan), serta Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.

Perubahan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Undang-undang ini memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas baru dalam pengelolaan aset negara.

Perubahan Regulasi BUMN dan Pembentukan BPI Danantara

Pada 24 Februari 2025, Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengesahkan UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pembentukan BPI Danantara, yang bertujuan untuk mengonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana harmonisasi antara regulasi baru ini dengan undang-undang sebelumnya, khususnya UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964, yang mengatur tentang perlindungan dasar sosial bagi masyarakat berupa santunan korban kecelakaan.

Peran dan Fungsi BPI Danantara

BPI Danantara didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan transparan. Sebagai entitas pengelola investasi, Danantara memiliki wewenang untuk mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai aset negara dan memastikan pengelolaan yang profesional serta akuntabel.

Dengan adanya Danantara, terjadi pembagian peran yang lebih jelas antara Kementerian BUMN dan badan pengelola investasi ini. Kementerian BUMN tetap berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sementara Danantara fokus pada pengelolaan aset dan investasi. Pembagian tugas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN.

Perlindungan Dasar Sosial dan Santunan Korban Kecelakaan

UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964 menekankan pentingnya perlindungan dasar sosial bagi masyarakat Indonesia melalui pemberian santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas.

Besaran santunan saat ini adalah Rp50.000.000 untuk korban meninggal dunia, Rp50.000.000 untuk cacat tetap (maksimal), dan Rp20.000.000 untuk biaya perawatan (maksimal). Namun, besaran santunan ini telah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian / kenaikan, meskipun biaya hidup dan inflasi terus meningkat.

Harmonisasi Regulasi

Penting untuk memastikan bahwa pembaruan regulasi terkait BUMN tidak mengesampingkan tanggung jawab sosial negara terhadap warganya. Harmonisasi antara UU No. 1 Tahun 2025 dengan UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964 harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan ekonomi dan perlindungan dasar sosial.

Salah satu langkah konkret adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian / kenaikan besaran santunan agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pembentukan BPI Danantara sebagai bagian dari reformasi BUMN menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan aset negara.

Namun, harmonisasi dan integrasi harus tetap diiringi dengan perhatian terhadap aspek perlindungan dasar sosial, terutama terkait santunan bagi korban kecelakaan yang telah lama tidak mengalami penyesuaian / kenaikan.

Harmonisasi regulasi yang terintegrasi akan memastikan bahwa tujuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.

Tabayyun.
Wallahu A’lam Bishawab. Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Daftar Referensi

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

• Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.