Gila! PN Surabaya Vonis Bebas Pembunuh Kekasihnya karena Pertimbangan Pengaruh Alkohol

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan responsnya terhadap putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Kejagung memandang vonis bebas itu sangat tak beralasan dan sumir.

“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebagaimana dikutip Detik, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli lebih lanjut mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Jaksa di persidangan menyodorkan bukti CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Di samping itu, ada bukti visum memperlihatkan korban tewas akibat luka.

“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” beber Harli.

“Seharusnya, majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” imbuhnya.

Oleh karenanya, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas anak mantan anggota DPR itu. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi tersebut.

Biar Publik Menilai

Diketahui, Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Kejagung menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut dan fakta persidangan dalam putusannya.

“Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya, itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” kata Harli.

Jaksa tetap meyakini terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 338. Jaksa tetap bersikukuh terhadap tuntutan 12 tahun penjara untuk pelaku. Ia pun menyerahkan penilaian putusan hakim kepada masyarakat.

“Artinya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia hanya menggunakan cara pandangnya sendiri, bahwa masyarakat menganggap ini suatu keanehan ya biarlah penilaian masyarakat,” pungkas Harli.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.