Gibran Sudah Pamitan ke PDIP, Hasto: Tak Bisa Rangkap KTA
Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pada Sabtu (4/11) bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP serta telah pamit keluar dari keanggotaan partai yang mengusungnya menjadi Wali Kota Solo tersebut.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” ujar Hasto saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Mendukung Ganjar-Mahfud, di Denpasar, Bali, Sabtu, 4 November 2023.
Hasto lalu menjelaskan jika berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud. Sedangkan Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai lainnya.
Dengan begitu, Gibran yang diusung jadi cawapres oleh partai lain itu otomatis tak bisa merangkap kartu tanda anggota (KTA).
“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” jelas Hasto.
Ia menegaskan jika seseorang dilarang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan bila itu anak presiden sekalipun.
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia katakan, PDI Perjuangan saat ini tengah menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024 karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” pungkasnya. SW