THE ASIAN POST, JAKARTA ― Ormas Front Pembela Islam (FPI) disinyalir akan sulit mendapatkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri, jika tidak juga memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Selain belum memenuhi syarat administrasi, ternyata FPI juga belum menyampaikan surat rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
“Ya bisa juga tidak diberikan izin, meskipun 10 syarat terpenuhi. Kan ada persyaratan administrasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/7).
Tjahjo mengatakan, ada 10 syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI, dari total 20 dokumen yang harus disertakan untuk mendapat perpanjangan izin. Hal lain yang menjadi penentu terbitnya perpanjangan izin adalah rekomendasi dari lembaga dan pihak-pihak terkait, salah satunya aparat keamanan.
Selain itu, kata Tjahjo, Kemendagri juga akan mempertimbangkan dinamika FPI selama ini, termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat tentang berbagai kegiatan dan bagaimana kontribusi FPI.
“Ada kondisi objektif,” tandasnya.
Yang jelas, katanya, ormas yang tidak memberi kontribusi positif dan justru membuat resah masyarakat, akan kesulitan mendapat izin.
“Kemendagri tentunya melihat dinamika FPI selama ini, apa kontribusi positifnya terhadap bangsa dan negara,” ujar Tjahjo. []