Jakarta – Formasi pimpinan DPR yang baru nantinya akan sesuai Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada perubahan UU MD3 periode berikutnya sehingga mekanisme kepemimpinan DPR tidak berubah.
“Iya tentu kalau melihat UU MD3, sudah diatur paket kepemimpinannya dengan ketentuan paket kepemimpinan pemenang kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang namanya akan diusulkan masing-masing fraksi dan segera ditetapkan,” kata Dasco di kompleks DPR Senayan, Senin (30/9).
Saat ditanya terkait Ketua DPR periode mendatang, Dasco memastikan juara alias pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang,” ujarnya.
“Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” demikian Dasco.
Dengan demikian, Ketua DPR periode 2024-2029 bakal tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu yakni PDIP. PDIP kembali meraih kursi terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, jumlah tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya. PDIP memiliki 110 kursi DPR periode 2024-2029. Di bawahnya ada Golkar dengan 102 kursi dan kemudian Gerindra dengan 86 kursi.
Selanjutnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Puan Maharani masih menjadi satu-satunya calon Ketua DPR yang diusulkan PDIP periode 2024-2029.
Pernyataan itu disampaikan Said menanggapi jaminan tidak akan ada perubahan terhadap UU MD3 yang mengatur mekanisme pengangkatan pimpinan dan ketua DPR. Merujuk pada undang-undang yang berlaku, jabatan Ketua DPR akan diberikan kepada fraksi yang memperoleh kursi terbanyak.
“Insya Allah calon terakhir dari PDI Perjuangan adalah Puan Puan Maharani”, kata Said di kompleks parlemen, Senin (30/9).
Soal jabatan Ketua DPR, Said mengatakan nama Puan sudah final. Sementara itu, Said mengatakan namanya terkait jabatan Ketua MPR masih dalam pembahasan. NAW