Fenomena Perusahaan “Baba-Ali” di Balik Kejahatan di Sektor Keuangan
Jakarta — Kejahatan di sektor keuangan (financial crime) masih banyak terjadi. Modus yang digunakan pun sangat beragam. Di sisi lain, sektor keuangan masih sangat kurang penyidik. Dibutukan integrasi antar-lembaga dalam penanganan kasus kejahatan keuangan.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar Infobank Talknews bertema “Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan” yang digelar Selasa (13/8).
Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Kejaksaan Prof Pujiono Suwansi, pakar hukum Yusuf Husein, pengamat asuransi Reza Ronaldo, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto, serta moderator Direktur Infobank Institut Rully Ferdian.
Menurut Eko B. Supriyanto, fenomena perusahaan “Baba-Ali” masih ada di Indonesia. Yakni perusahaan jadi-jadian yang jajaran direksi dan komisarisnya diisi boneka-boneka yang dipinjam namanya. Tak heran masih sering terjadi kasus kejahatan ataupun gagal bayar.
“Kejahatan atau penipuan yang berkedok lembaga keuangan sering melibatkan jajaran manajemen, baik direksi, komisaris, level manajer, maupun staf. Bahkan oleh pemilik atau pemegang saham,” ungkap Eko.
Misalnya, lanjut dia, kasus yang masih hangat, yakni Kresna Life dan Wanaarta Life serta sejumlah kasus yang menggondol uang masyarakat.
Di sisi lain, Yusuf Husein, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator induatri keuangan tidak siap bertindak sebagai penyidik meski sudah ada Perpres 13 tahun 2018.
“Mohon maaf saja, tetapi ketika pihak OJK ditunjuk banyak yang belum siap atas kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Yusuf Husein.
Menurut Prof Pujiono Suwandi, penanganan financial crime harus dilakukan secara terintegrasi antar-lembaga, seperti Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, OJK, perbankan, asuransi, dan sektor keuangan lainnya.
“Penyidikan dalam kasus kejahatan finansial membutuhkan spesialisasi khusus. Ini harus dilakukan oleh spesialis, makanya dibutuhkan integrasi antar-lembaga,” ujar Pujiono.
Indonesia, kata Reza Ronaldo, sebetulnya telah memiliki UU Perlindungan Konsumen, dan OJK sudah memiliki POJK, sehingga secara regulasi sudah cukup untuk memgatasi masalah financial crime.
“Masalahnya, terkadang korporasi sering tidak patuh pada regulasi tersebut, sehingga kasus-kasus kejahatan keuangan masih terjadi,” ujar Reza Ronaldo. NAW