THE ASIAN POST, MOJOKERTO ― Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur masih sebatas melaksanakan hukuman badan terhadap terpidana kebiri kimia, Muhammad Aris.
Aris didakwa melakukan kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 di wilayah hukum setempat.
Dengan adanya perkara pertama di Indonesia ini, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono Senin (26/8), berharap ada payung hukum bagi penuntut umum sebagai eksekutor ke depan untuk permasalahan serupa.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman badan terlebih dahulu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum pelaksanaan kebiri dilakukan.
“Eksekusi pidana badannya terlebih dahulu sesuai petunjuk Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur,” ujarnya. []