THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kabar mengejutkan datang dari Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar.
Eggi secara resmi mencabut gugatan praperadilan atas kasus yang menimpanya di PN Jakarta Selatan.
“Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel tertanggal 10 Mei 2019,” kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romodoni di PN Jaksel, Rabu (29/5).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Biro Hukum Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan pencabutan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal PN Jaksel akhirnya mengabulkan cabut gugatan praperadilan dari pihak Eggi.
“Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019,” kata Ratmoho.
Seperti diketahui, status Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar telah naik menjadi tersangka.
Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menanjak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. []