Jakarta — Ini seperti akal-akalan saja. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ambang batas di Pilkada Serentak 2024 ternyata ditafsirkan secara ugal-ugalan. Targetnya, menjegal PDIP, satu-satunya partai yang oposan ke pemerintah saat ini.
Terkait batas usia calon, Badan Legislasi DPR juga mengabaikan putusan MK dengan kembali ke putusan MA yang menjelaskan usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota setelah pelantikan, bukan saat penetapan calon.
“Harusnya putusan hukum jangan ditafsirkan semaunya sendiri seperti itu. Ini seperti ada kesan, hukum bisa ditafsirkan sesuai kepentingan mereka,” ujar analis politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Karyudi Sutajah Putra kepada The Asian Post, Rabu (21/8).
Menurut Karyudi, keputusan Baleg DPR hari ini menjadi bukti semakin kuatnya oligarki kekuasaan di parlemen. “Semua keputusan yang diambil parlemen goalnya untuk melanggengkan kekuasaan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kata dia, PDIP menjadi partai yang berjuang sendiri melawan oligarki. Dalam kasus Pilkada DKI, misalnya, hampir bisa dipastikan PDIP tidak bisa.mengajukan calonnya sendiri.
Sebelumnya, anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Baleg DPR akan menafsirkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia menyebut ada berbagai penafsiran yang mungkin diputuskan DPR.
“Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu berlaku semua partai politik atau berlaku untuk partai nonparlemen, atau bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Yandri memastikan DPR tidak akan menganulir putusan MK. Namun, mereka akan memberi penjelasan melalui revisi UU Pilkada. Dia berkata penafsiran ini demi keberlangsungan Pilkada. Dia menyebut tak ada niat menjegal PDIP atau calon mana pun.
“Kita tidak memikirkan kelompok A kelompok B, pasangan A pasangan B, ini yang kita urus kan dari Papua sampai Aceh ya. Semua pilkada tingkat gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah.
Rapat telah dibuka pukul 10.00 WIB. Perwakilan DPR, DPD, dan pemerintah hadir. Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akan dibuat malam ini juga pukul 19.00 WIB. DW