DPR Patuhi Putusan MK Soal Pilkada, jika RUU Belum Disahkan hingga Pendaftaran

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berujar bahwa pihaknya akan tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila RUU Pilkada tak kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” ucap Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sufmi lebih lanjut menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum, maka semuanya harus tunduk pada sistem regulasi yang ada. Ia mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada di Rapat Paripurna tak bisa dilakukan hari ini karena tidak terpenuhinya quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna hari ini.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang demonstrasi besar dari rakyat Indonesia yang terjadi di sejumlah kota secara serempak hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.