Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Arief Budiman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, seperti terkutip pada Kumparan.com, Rabu, 13 Januari 2021.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” jelasnya.
Namun demikian, dalam putusan tersebut hanya dikatakan bahwa Arief hanya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, dan tak disebutkan akan diberhentikan dari keanggotaan KPU. Ini berarti Arief tetap dapat menjadi Komisioner KPU.
Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu adalah buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret, yang putusannya dimentahkan PTUN.