Dicecar Pansel Saat Uji Publik, Alexander Marwata Bantah Disebut”Penakut”

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Satu-satunya pimpinan KPK yang lolos dalam seleksi profile assessment sebagai Capim KPK 2019—2023, Alexander Marwata, membantah kalau dirinya takut dalam mengambil keputusan

Menurut dia, keputusan yang diambil KPK bersifat collective collegial. Dalam hal dirinya tidak setuju atau satu putusan, menurut Alexander, ia selalu memberikan catatan.

“Kalau dianggap tidak tegas, saya tidak sepakat, saya tidak setuju bukan tanpa alasan dan semua saya beri alasan,” kata Alexander di saat mengikuti uji publik di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8).

Uji publik itu diikuti 20 capim, sehingga dalam sehari Pansel Capim KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Baca juga...

“Antara penuntut umum dan penyidik saat ekspose kadang beda pendapat, saat dilempar ke pimpinan apakah naik atau tidak, masih tetap berbeda pendapat tentu akan timbul perbedaan di tingkat pimpinan yang berlatar belakang beda-beda ini dilakukan dengan voting,” katanya.

“Jadi kalau dia tidak setuju pasti ada catatan kenapa tidak setuju,” katanya.

Ia juga mengaku pernah tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik saat ia memintanya.

“Sebelumnya tidak pernah ada pimpinan minta BAP, karena permintaan itu dianggap aneh, buat saya justru aneh pimpinan minta BAP tidak diberi. Saya ingin tahu kerja aparat dan staf saya dalam memeriksa,” ungkap Alex.

Untuk mengatasi hal tersebut tidak terulang, Alexander mengaku sudah membuat perbaikan sistem.

“Sekarang sudah dibuat sistem, di ruang-ruang pemeriksaan bisa akses pimpinan dan setiap penyidik tidak boleh bawa laptop sendiri. Selama ini mereka bawa laptop sendiri jadi BAP tersebar, kita sudah buat sistem semua data BAP jadi pimpinan bisa diakses,” kata Alexander. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.