Demo Penuhi Depan Gedung DPR, Tolak UU KPK Baru dan RKUHP

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Sejumlah massa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga mendesak agar tidak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Massa yang mengaku dari aliansi masyarakat sipil itu memenuhi badan Jalan Gatot Subroto hingga hanya menyisakan jalur Transjakarta, sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh kendaraan.

“Kami mohon izin agar arus kendaraan dialihkan ke Pintu 10 Senayan karena jalan di depan gedung parlemen sudah tidak memungkinkan untuk dilalui,” ujar salah seorang anggota keamanan Kepolisian Sektor Tanah Abang, S. Wahyudi.

Sementara, sejumlah polisi sudah bersiaga di depan jalan Gatot Subroto untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Massa aksi menuntut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, massa aksi juga mengecam persetujuan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Rapat Paripurna DPR tanggal 24 September 2019.

“Undang-Undang KUHP itu adalah benteng terakhir dari pelemahan kebebasan masyarakat sipil dalam berdemokrasi,” ujar orator demonstrasi, Lini Zurlia di Senayan.

Dilansir Antara, sejumlah massa mengenakan atribut beberapa kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung, seperti Universitas Pembangunan Nasional- Veteran.

“Ini jadi pertanyaan kita, ini DPR serius sih ngewakilin kita. DPR sekarang sudah kayak DPR dulu. Asal Bapak Senang,” kata mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Elang.

Elang menuntut agar mantan aktivis yang sekarang duduk di parlemen agar mau mendengar aspirasi rakyat. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.