Cemen! Dipecat, Brimob Pelindas Ojol Menangis Sesengukkan
Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu dari tujuh anggota Brimob yang ada di mobil rantis pelindas ojol Affan Kurniawan (21) hingga tewas akhirnya dipecat dari Polri.
Cosmas yang menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob duduk di samping kiri sopir rantis saat kejadian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9).
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, usai sidang.
Cosmas yang pertama kali disidang KKEP dalam kasus ini menangis sesenggukan saat memberikan pembelaan usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dia mengaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” tutur Cosmas.
Cosmas yang mengenakan seragam kepolisian lengkap dengan baret biru Brimob mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari medsos.
“Di kesempatan ini saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Cosmas sambil menangis.
Setelah Cosmas, sidang kedua akan menyidang Bripka R alias Bripka Rohmat, yang pada saat kejadian bertugas mengemudikan rantis tersebut.
Cosmas dan Rohmat dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara, 5 anggota Brimob lainnya masuk ke dalam kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. (DW)