Catat! Ini 7 Hakim & Pengacara yang Ditangkap Kejagung dalam Kasus Suap Rp60 M
Jakarta — Selain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta pada Sabtu (12/4) lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap sejumlah hakim dan pengacara dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar.
Ada tiga orang yang ditangkap bersama Arif Nuryanto. Mereka adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan dua advocat yakni Marceila Santoso dan Aryanto.
Selang sehari kemudian, pada Minggu (13/4) Kejagung kembali menangkap tiga orang hakim yang diduga terlibat. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dimana Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,
Kejagung membongkar kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Jakarta Pusat (Jakpus). Total tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa tiga korporasi tersebut pada 19 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. DW