Jakarta— Mantan karyawan PT Bank Jago Tbk (ARTO) berinisial IA membobol dan membawa kabur dana nasabah senilai total Rp1,39 miliar.
Uang hasil kejahatan itu digondol saat ia bekerja sebagai contact center specialist di bank digital tersebut. Adapun, jumlah uang sebesar itu diperoleh dari hasil penggelapan dana terhadap 112 rekening nasabah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan IA sebagai tersangka. IA disebut telah membobol rekening yang telah diblokir pihak kepolisian lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/7/2024)..
Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku memerintahkan agen command center Bank Jago untuk mengajukan permintaan buka blokir. Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dana yang ada di rekening nasabah Bank Jago ini selanjutnya dipindahkan ke rekening lain. Rekening lain ini digunakan sebagai akun penampung yang telah siapkan sebelumnya oleh tersangka.
Aksinya ini telah dilakukan berkali-kali sejak 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 dengan 112 approval pembukaan blokir rekening. Total uang yang dipindahkan pun mencapai Rp1.39 miliar.
Penyidik telah menangkap paksa tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka AI dibawa ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatanya, eks karyawan Bank Jago ini telah mendekam di penjara. Ia bisa dijerat dengan pasal berlapis atas UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No.3/2011 tentang transfer Dana.
Kemudian, UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*) Ranu Arasyki Lubis