THE ASIAN POST, JAKARTA ― Setelah memutuskan untuk menempuh jalur konstitusi terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5).
Rencananya gugatan akan diajukan pada pukul 20.30 WIB.
Hal ini disampaikan Juru Bicara BPN, Andre Rosiade di Jakarta, Jumat (24/5) siang.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum yang mengawal proses sengketa di MK ini total ada delapan orang yang akan dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
“Diketuai oleh BW. Total kuasa hukum ada delapan orang,” ucap Andre.
Politisi Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah Prabowo dan Sandiaga akan ikut mengawal proses pengajuan gugatan ke MK atau tidak.
“Belum tahu ya kalau Pak Prabowo sama Bang Sandi mau ikut. Tapi kita sih udah nyuruh,” tandas dia.
BPN memutuskan menggunakan hak konstitusi menggugat Pilpres 2019 karena tidak menerima hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai proses Pemilu syarat akan kecurangan. []